Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 yang berbunyi
:
(1)
Setiap
warga negara berhak mendapatkan pendidikan
(2)
Setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
(3)
Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa ,yang diatur dengan undang-undang
(4)
Negara memprioritaskan
anggaran pendidikan sekurang kurangnya dua puluh persen dari anggaran
pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan nasional
(5)
Pemerintah memajukan
ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradapan kesejahteraan umat manusia
Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,
bangsa dan negara. Sementara sistem pendidikkan nasional adalah satu keseluruhan yang
terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan
lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Dasar
Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
Fungsi
Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan
kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia
dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional.
Tujuan
Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa
dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan
bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki
pengetahuan dan keterampilan , kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang
mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang
seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan,
kemampuan, dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan,
dan keterampilan tamatan pendidikan dasar.
Penerimaan seseorang sebagai peserta didik dalam suatu
satuan pendidikan diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, suku,
ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi, dan dengan tetap
mengindahkan kekhususan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Warga negara yang memiliki kelainan fisik dan/atau mental
berhak memperoleh pendidikan luar biasa. Warga negara yang memiliki kemampuan
dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus.
Satuan Pendidikan
Satuan
pendidikan menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar yang dilaksanakan di
sekolah atau di luar sekolah. Satuan pendidikan yang disebut sekolah merupakan
bagian dari pendidikan yang berjenjang dan bersinambungan. Satuan pendidikan
luar sekolah meliputi keluarga, kelompok belajar, kursus, dan satuan pendidikan
sejenis.
Jalur Pendidikan
Jalur pendidikan terdiri atas:
1. Pendidikan sekolah
Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang
diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar secara berjenjang
dan bersinambungan.
2. Pendidikan luar sekolah
Jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang
diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar yang tidak
harus berjenjang dan bersinambungan.
3. Pendidikan keluarga
Pendidikan keluarga merupakan bagian dari jalur
pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga dan yang memberikan
keyakinan agama, nilai budaya, nilai moral, dan keterampilan.
Jenis Pendidikan
Jenis pendidikan adalah pendidikan yang
dikelompokkan sesuai dengan sifat dan kekhususan tujuannya.
Jenis pendidikan mencakup:
1. Pendidikan umum
Pendidikan umum merupakan pendidikan yang mengutamakan
perluasan pengetahuan dan peningkatan keterampilan peserta didik dengan
pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat- tingkat akhir masa pendidikan.
2. Pendidikan kejuruan
Pendidikan
kejuruan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat
bekerja dalam bidang tertentu.
3. Pendidikan luar biasa
Pendidikan luar biasa merupakan pendidikan yang khusus
diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau
mental.
4. Pendidikan kedinasan
Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan yang berusaha
meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan untuk pegawai atau
calon pegawai suatu Depatemen Pemerintah atau Lembaga Pemerintah Non
Departemen.
5. Pendidikan keagamaan
Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yang
mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut
penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan.
6. Pendidikan akademik
Pendidikan akademik merupakan pendidikan yang diarahkan
terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan.
7. Pendidikan profesional
Pendidikan profesional merupakan pendidikan yang
diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
Jenjang Pendidikan
Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan
berkelanjutan yang ditempatkan berdasarkan tingkat perkembangan para peserta
didik serta keluasan dan kedalaman bahan pengajaran .
Jenjang pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah
terdiri atas :
1. Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar diselenggarakan untuk mengembangkan
sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang
diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang
memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah. Warga negara yang
berumur 6 (enam) tahun berhak mengikuti pendidikan dasar. Warga negara yang
berumur 7 (tujuh) tahun berkewajiban mengikuti pendidikan dasar atau pendidikan
yang setara sampai tamat.
Pendidikan
dasar berbentuk:
a.
Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau
bentuk lain yang sederajat; serta
b.
Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah
(MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
2. Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan
meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota
masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan
lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar, serta dapat mengembangkan kemampuan
lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi. Pendidikan menengah
terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa,
pendidikan kedinasan, dan pendidikan keagamaan. Lulusan pendidikan menengah
yang memenuhi persyaratan berhak melanjutkan pendidikan pada tingkat pendidikan
yang lebih tinggi.
Pendidikan menengah terdiri atas :
a. pendidikan menengah umum
b. pendidikan menengah kejuruan
Pendidikan menengah berbentuk :
a. Sekolah Menengah Atas (SMA),
b. Madrasah Aliyah (MA)
c. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
d. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang
sederajat
3. Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi merupakan kelanjutkan pendidikan
menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota
masyakarat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat
menerapkan, mengembangkan, dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi,
dan/atau kesenian. Sekolah tinggi, institut, dan universitas menyelenggarakan
pendidikan akademik dan/ atau profesional. Akademi dan politeknik menyelenggarakan
pendidikan profesional.
Satuan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut perguruan tinggi
yang dapat berbentuk :
a. Akademi
Akademi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan
pendidikan terapan dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan,
teknologi, atau kesenian tertentu.
b. Politeknik
Politeknik merupakan perguruan tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
c. Sekolah Tinggi
Sekolah tinggi merupakan perguruan tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam satu disiplin
ilmu tertentu.
d. Institut
Institut merupakan perguruan tinggi yang terdiri atas
sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau
profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis.
e. Universitas
Unversitas merupakan perguruan tinggi yang terdiri atas
sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau
profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu.
4. Pendidikan nonformal
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga
masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti,
penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung
pendidikan sepanjang hayat.
Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi
peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan
fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Pendidikan nonformal meliputi :
a.
pendidikan kecakapan hidup
b.
pendidikan anak usia dini
c.
pendidikan kepemudaan
d.
pendidikan pemberdayaan perempuan
e.
pendidikan keaksaraan
f.
pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja
g.
pendidikan kesetaraan
h. pendidikan
lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik
Satuan pendidikan nonformal terdiri atas :
a.
lembaga kursus
b.
lembaga pelatihan
c.
kelompok belajar
d.
pusat kegiatan belajar masyarakat
e. majelis
taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis
Kursus
dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal
pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri,
mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan
ke jenjang yang lebih tinggi.
Hasil
pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan
formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk
oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional
pendidikan.
5. Pendidikan Informal
Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga
dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil pendidikan
informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta
didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Peserta Didik
Pendidikan nasional bersifat terbuka dan memberikan
keleluasaan gerak kepada peserta didik. Peserta didik adalah anggota masyarakat
yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur,
jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Setiap peserta didik pada suatu satuan pendidikan
mempunyai hak-hak berikut :
1. mendapat
perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya
2. mengikuti
program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik
untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat
pendidikan tertentu yang telah dibakukan
3. mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau
bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku
4. pindah ke satuan pendidikan yang sejajar atau yang
tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan peserta didik pada
satuan pendidikan yang hendak dimasuki;
5. memperoleh
penilaian hasil belajarnya
6. menyelesaikan
program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan
7. mendapat
pelayanan khusus bagi yang menyandang cacat
Setiap peserta didik
berkewajiban untuk :
1. ikut
menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang
dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku
2. mematuhi semua peraturan yang berlaku
3. menghormati
tenaga kependidikan
4. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan,
ketertiban, dan keamanan satuan pendidikan yang bersangkutan
Tenaga
Kependidikan
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan. Tenaga pendidikan adalah
anggota masyarakat yang bertugas membimbing, mengajar dan/atau melatih peserta
didik. Tenaga kependidikan bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar,
melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, dan/atau memberikan pelayanan
teknis dalam bidang pendidikan. Tenaga kependidikan, meliputi tenaga pendidik,
pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti dan pengembang di
bidang pendidikan, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar. Tenaga
pengajar merupakan tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utama
mengajar yang pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disebut guru dan pada
jenjang pendidikan tinggi disebut dosen.
Setiap tenaga kependidikan
yang bekerja pada satuan pendidikan tertentu mempunyai hak- hak berikut:
1. memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial :
a. tenaga kependidikan yang memiliki kedudukan sebagai
pegawai negeri memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan umum yang
berlaku bagi pegawai negeri
b. Pemerintah
dapat memberi tunjangan tambahan bagi tenaga kependidikan ataupun golongan
tenaga kependidikan tertentu
c. tenaga kependidikan yang bekerja pada satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat memperoleh gaji dan tunjangan dari
badan/perorangan yang bertanggung jawab atas satuan pendidikan yang
bersangkutan
2. memperoleh pembinaan karir berdasarkan prestasi kerja
3. memperoleh
perlindungan hukum dalam melakukan tugasnya
4. memperoleh penghargaan seuai dengan darma baktinya
5. menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan
yang lain dalam melaksanakan tugasnya
Setiap tenaga kependidikan
berkewajiban untuk :
1. membina loyalitas pribadi dan peserta didik terhadap
ideologi negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2. menjunjung tinggi kebudayaan bangsa
3. melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan
pengabdian
4. meningkatkan kemampuan profesional sesuai dengan tuntutan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa
5. menjaga nama baik sesuai dengan kepercayaan yang
diberikan masyarakat, bangsa, dan negara
Sumber Daya Pendidikan
Sumber daya pendidikan adalah pendukung dan penunjang
pelaksanaan pendidikan yang terwujud sebagai tenaga, dana, sarana, dan
prasarana yang tersedia atau diadakan dan didayagunakan oleh keluarga,
masyarakat, peserta didik dan Pemerintah, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama. Pengadaan dan pendayagunaan sumber daya pendidikan dilakukan oleh
Pemerintah, masyarakat, dan/atau keluarga peserta didik. Menurut Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (4) berbunyi “Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan
dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan nasional”.
Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar. Kurikulum disusun untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan tahap perkembangan peserta
didik dan kesesuaiannya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional,
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian, sesuai dengan jenis
dan jenjang masing-masing satuan pendidikan. Pelaksanaan kegiatan pendidikan
dalam satuan pendidikan didasarkan atas kurikulum yang berlaku secara nasional
dan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan serta kebutuhan lingkungan dan
ciri khas satuan pendidikan yang bersangkutan. Kurikulum yang berlaku secara
nasional ditetapkan oleh Menteri atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga
Pemerintah Non Departemen berdasarkan pelimpahan wewenang dari Menteri.
Isi kurikulum merupakan susunan bahan kajian dan
pelajaran untuk mencapai tujuan penyelenggaraan satuan pendidikan yang
bersangkutan dalam rangka upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Isi
kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat :
1. pendidikan
Pancasila
2. pendidikan
agama
3. pendidikan
kewarganegaraan
Isi kurikulum pendidikan dasar memuat sekurang-kurangnya
bahan kajian dan pelajaran tentang :
1.
pendidikan Pancasila
2.
pendidikan agama
3.
pendidikan kewarganegaraan
4.
bahasa Indonesia
5.
membaca dan menulis
6.
matematika (termasuk
berhitung)
7.
pengantar sains dan
teknologi
8.
ilmu bumi
9.
sejarah nasional dan sejarah umum
10. kerajinan tangan dan kesenian
11. pendidikan
jasmani dan kesehatan
12. menggambar
13. bahasa
Inggris
Karakteristik Sistem
Pendidikan Nasional Indonesia
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 sebagai induk peratutan perundang-undangan pendidikan mengatur pendidikan pada umumnya. Segala
sesuatu yang berkaitan dengan pendidikan mulai dari prasekolah sampai dengan
pendidikan tinggi ditentukan dalam undang-undang ini.
Pada pasal 1 ayat 2 UU Sisdiknas
berbunyi: “Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayan
nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.” Ini berarti bahwa teori-teori
dan praktik-praktik pendidikan yang diterapkan di Indonesia, haruslah berakar pada
kebudayaan Indonesia dan agama.
Kenyataannya menunjukkan bahwa
kita belum memiliki teori-teori pendidikan yang khas yang sesuai dengan budaya bangsa. Kita sedang mulai
membangunnya. Teori pendidikan kita masih dalam proses pengembangan (Sanusi,
1989)
Dalam buku Pengantar Pendidikan, Redja Mudyahardjo membagi empat bagian Karakteristik Pendidikan Nasional Indonesia.
1.
Karakteristik sosial budaya
Sistem Pendidikan Nasional
Indonesia berakar pada kebudayan bangsa Indonesia yaitu kebudayan yang timbul sebagai usaha
budi daya rakyat Indonesia yang berbentuk kebudayaan lama dan asli, kebudayaan
baru yang dikembangkan menuju ke arah kemajuan adab, budaya, dan persatuan dengan tidak menolak kebudayaan asing yang
dapat mengembangkan dan memperkaya kebudayaan sendiri serta mempertinggi
derajat kemanusiaan bangsa Indonesia.
Sistem Pendidikan Nasonal Indonesia berakar pada kebinekaan yang satu atau
Bhineka Tunggal Ika. Sistem Pendidikan Indonesia
harus menyerap dan mengembangkan karakteristik geografi, demografis,
sosial budaya, sosial politik, dan sosial ekonomi daerah-daerah di seluruh
wilayah Indonesia dalam kerangka persatuan dan kesatuan Indonesia.
2. Karakteristik dasar dan fungsi
Dasar yuridis formal dari sistem
pendidikan nasional Indonesia yang bersifat idiil adalah pancasila sebagai
dasar negara seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dan yang bersifat
regulasi/mengatur bersumber pada pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945.
Pasal 31 ayat 2 berbunyi “Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” Ayat ini secara
khusus berbicara tentang pendidikan dasar 9 tahun (tingkat SD dan SLTP), bahwa
target yang dikehendaki adalah warga negara yang berpendidikan minimal
setingkat SLTP. Ada dua kata "wajib" dalam ayat ini yang berimplikasi
terhadap pelaksanaan lebih lanjut program wajib belajar. Di antaranya adalah
setiap anak usia pendidikan dasar (6-15 tahun) wajib bersekolah di SD dan SLTP.
Karena sifatnya wajib, bila tidak, semestinya ada sanksi hukum terhadap
keluarganya dan juga bagi anaknya. Sanksi apa yang dikenakan kepada mereka,
haruslah jelas. Tidak boleh lagi ada alasan bahwa seorang anak tidak bersekolah
karena ia tidak ingin bersekolah atau keluarganya tidak mampu membiayainya
karena pemerintah wajib membiayainya.
Dalam ayat 2 ini juga mewajibkan pemerintah untuk
membiayai pendidikan khususnya pada pendidikan dasar. Yang menjadi pertanyaan
biaya apa sajakah yang akan ditanggung oleh pemerintah? Apakah masih akan
terbatas pada tiga jenis biaya (gaji, pengadaan alat dan pemeliharaannya, serta
penyelenggaraan), atau akan meliputi juga uang sekolah yang selama dibayarkan
melalui BP3, biaya ujian-ujian? Atau akan termasuk juga buku-buku pelajaran,
alat-alat tulis, pakaian seragam terutama bagi siswa yang kurang mampu? Perlu
dicatat bahwa kalau hanya iuran BP3 yang ditanggung, itu jumlahnya kecil sekali
dan jelas tidak akan banyak membantu meringankan biaya siswa terutama dari
kalangan tidak mampu.
3. Karakteristik tujuan
Pendidikan Nasional bertujuan
mencerdaskan kehidupan bangsa. Kehiduapn bangsa yang cerdas adalah kehidupan
bangsa dalam segala sektor, politik, ekonomi, keamanan, kesehatan dan
sebagainya. Yang makin menjadi kuat dan berkembang dalam memberikan keadilan
dan kemakmuran bagi setiap warga negara dan negara sehingga mampu menghadapi
gejolak apapun.
Tujuan yang kedua adalah mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya
yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan
berbudi luhur. Memiliki pengetahuan dan keterampilan. Memiliki kesehatan
jasmani dan rohani. Memiliki kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa
tanggung jawab kemasyarakatan dan
kebanggaan.
Di dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 pasal 3 disebutkan bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
4. Karakteristik kesisteman
(sistemik)
Pendidikan Nasional merupakan
satu keseluruhan kegiatan dan satuan pendidikan yang dirancang dilaksanakan dan
dikembangkan untuk ikut berusaha mencapai tujuan nasional. Pendidikan nasional
mempunyai tugas utama agar tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran ( Pasal 31 UUD 1945). Untuk membuka kesempatan
yang seluas-luasnya lewat jalur
pendidikan sekolah dan luar sekolah yang menganut asas pendidikan seumur hidup.
Pendidikan Nasional mengatur
bahwa jalur pendidikan sekolah terdiri atas tiga jalur utama yakni pendidikan
dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Kurikulum, peserta didik,
dan tenaga kependidikan tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan belajar mengajar.
Pengaturan penyelenggaraan
pendidikan secara terpusat dan tidak
terpusat. Transformasi administrasi dilaksanakan secara sentralisasi, sedangkan
transformasi edukatif di satuan
pendidikan dilaksanakan secara desentralisasi. Penyelenggaraan satuan dan kegiatan pendidikan merupakan tanggung
jawab keluarga, masyarakat, dan pemerintah.
Pendidikan nasional mengatur bahwa
satuan dan kegitan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat memiliki
kebebasan untuk menyelenggarakan sesuai dengan ciri atau kekhususan
masing-masing sepanjang tidak bertentangan
dengan pancasila sebagai dasar negara, ideologi dan pandangan hidup
bangsa.
Pendidikan nasional memberikan
kemudahan bagi pesrta didik untuk memperoleh pendidikan yang sesuai dengan bakat, minat, dan
tujuan ynag hendak dicapai, serta
memudahkan satuan-satuan dan kegiatan-kegiatan pendidikan untuk
menyesuaikan diri dengan perubahan
lingkungan.
Mudyahardjo, Redja. 2010. Pengantar Pendidkan. Suatu Studi Awal Tentang Dasar Dasar
Pendidikan Pada
Umumnya dan Pendidikan Indonesia. Jakarta:
Rajawalki Pers.
Pidarta, Made. 2007. Landasan
Kependidikan. Stumulus Ilmu Pendidikan Bercorak Indonesia. Jakarta:Rineka
Cipta.
Undang-Undang
No. 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional.